Sabtu, 04 Januari 2014

BEJAT-NYA AMALAN NIKAH MUT'AH KAUM SYI'AH ..!!!



MUT'AH : ZINA PELACURAN, DI BALUT KATA 'NIKAH' (INSTANT).

NA'UDZUBILLAHI MINZALIK ..!
===================

~ Yaa Ayyuhal Muslimun ~

Ikhwah Fillah yg senantiasa di Rahmati oleh ALLAH TA'ALA.

INILAH Amalan "Zina dan Praktek Prostitusi / Pelacuran" dari Pengikut Agama Syi'ah , mereka menyebut amalan Zina itu dengan kata : " Nikah Mut'ah " ...!!!

Di Negara Syi'ah IRAN misalnya, praktek-praktek Zina seperti ini adalah sesuatu yang di anggap biasa oleh mereka.

Bagi kaum Syi'ah, Zina Mut'ah itu di anggap HALAL !

seperti pada Foto di bawah ini, nampak seorang wanita tanpa malu-malu mengakui bahwa dirinya baru saja di nikahi oleh seorang pria secara "INSTANT" (cepat & singkat) , sangat mirip betul dengan praktek Pelacuran !

Padahal perbuatan Bathil dan tercela seperti itu sudah jelas di larang dalam Ajaran ISLAM yang HAQ.

إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ . Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu negeri maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka.

--.(Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi).

*MARAKNYA PER-ZINAHAN : TANDA AKHIR ZAMAN ..!

Ancaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ فَيُعْلِنُوا بِهَا إلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

Tidaklah merajalela kekejian di suatu kaum sama sekali, lantas mereka MELAKUKAN KEMAKSIATAN SECARA TERANG-TERANGAN kecuali mereka akan dilanda penyakit (wabah) tho’un dan penyakit yang belum pernah terjadi pada umat dahulu-dahulunya yang telah lalu.

--. (HR Ibnu Majah, Abu Nu’aim, Al-Hakim, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan Ibnu ‘Asakir, hasan-shahih menurut Syaikh Al-Albani)


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu desa maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka.

--. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani dan Adz-Dzahabi).

1558 حَدِيثُ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا *.

1558 Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Di antara tanda-tanda hampir Kiamat ialah terhapusnya ilmu Islam, meratanya kejahilan, ramainya peminum arak dan perzinaan dilakukan secara terang-terangan *

--. (Muttafaq ‘alaih/ HR Al-Bukhari dan Muslim).

Siapa saja yang terlibat dalam pelacuran itu walau mungkin di dunia ini masih selamat, tetap akan mendapatkan adzab atau bagian dosanya. Karena Allah Ta’ala berfirman:

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا(85)

Barangsiapa yang memberikan syafa`at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) daripadanya. Dan barangsiapa yang memberi syafa`at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

--. (QS An-Nisaa’: 85).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan, maksudnya, barangsiapa yang mengupayakan suatu perkara yang membawa kebaikan, niscaya ia akan mendapatkan bagiannya dalam kebaikan itu. Dan barangsiapa yang memberi syafa`at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya, yakni akan mendapatkan dosa dari keburukan yang ia usahakan dan ia niatkan.

--. (Tafsir Ibnu Katsir, ayat 85 Surat An-Nisaa’).

ALLAHU A'LAM ..'
— bersama Widya Theaa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar